Syarat-syarat Pelayanan PBB-P2
Permohonan Objek Baru 1) Surat kuasa dari Wajib Pajak dalam hal dikuasakan 2) Fotokopi identitas Wajib Pajak, dan identitas kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan 3) SPOP / LSPOP yang telah diisi dengan benar, jelas, dan lengkap dan ditandatangani disertai gambar sket/denah objek pajak beserta nama pemilik dan NOP objek yang berbatasan . 4) Fotokopi salah satu bukti kepemilikan tanah sbb: - Sertifikat Tanah, - Akta Jual Beli / Hibah / Waris dari PPAT, - Surat Perjanjian Jual beli / Hibah / Waris yang dibuat oleh Kepala Desa diatas kertas segel / bermeterai Rp.6.000,00 yang ditandatangani oleh pihak-pihak yang terlibat, Ke...