Syarat-syarat Pelayanan PBB-P2

Permohonan Objek Baru
       1)     Surat kuasa dari Wajib Pajak dalam hal dikuasakan
2)     Fotokopi identitas Wajib Pajak, dan identitas kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan
3)     SPOP / LSPOP yang telah diisi dengan benar, jelas, dan lengkap dan ditandatangani disertai gambar sket/denah objek pajak beserta nama pemilik dan NOP objek yang berbatasan.
4)        Fotokopi salah satu bukti kepemilikan tanah sbb:
-            Sertifikat Tanah,
-            Akta Jual Beli / Hibah / Waris dari PPAT,
-            Surat Perjanjian Jual beli / Hibah / Waris yang dibuat oleh Kepala Desa diatas kertas segel / bermeterai Rp.6.000,00 yang ditandatangani oleh pihak-pihak yang terlibat, Kepala desa setempat dan saksi-saksi, dilegalisir Kepala Desa/Lurah.
       5)   Foto copy SPPT PBB-P2 tahun …………. tanah sebelah kanan / kirinya.

Permohonan Mutasi/Ganti Nama Objek dan atau Subjek Pajak
1.       Surat kuasa dari Wajib Pajak dalam hal dikuasakan
2.        Fotokopi identitas Wajib Pajak, dan identitas kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan
3.        Asli SPPT PBB-P2 Tahun berkenaan.
4.        Foto copy peralihan hak /sertipikat atas tanah / akta jual beli / Surat Keterangan lain berupa ………….........................…………………............................... telah dilegalisir Kepala Desa/Lurah.
(foto copy surat keterangan yang dilampirkan tidak di tip ex/di corat-coret, bila terdapat data yang tidak sesuai agar diterbitkan surat keterangan/pernyataan berkaitan data tersebut dan ditanda tangani oleh Kepala Desa/Lurah)
5.    SPOP / LSPOP yang telah diisi dengan benar, jelas, dan lengkap dan ditandatangani disertai gambar sket/denah objek pajak beserta nama pemilik dan NOP objek yang berbatasan.
6.     Foto copy STTS/SSPD tahun terakhir / tahun …….. dan melunasi semua tunggakan

Permohonan Salinan SPPT
1.       Fotokopi identitas Wajib Pajak, dan identitas kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan
2.        Foto copy SPPT tahun sebelumnya dari SPPT yang diminta.
3.        Foto copy STTS/SSPD tahun sebelumnya dari SPPT yang diminta dan melunasi semua tunggakan
4.        Surat Kuasa (apabila dikuasakan ).

Permohonan Pembatalan 
       1)        Asli SPPT PBB-P2 Tahun ……….. yang dibatalkan.
2)        Foto copy SPPT tahun ……. dobelnya.
3)        Foto copy STTS/SSPD tahun terakhir tanah tersebut (tahun ………….) untuk tanah yang dibatalkan maupun dobelnya. dan melunasi semua tunggakan
4)        Foto copy identitas Wajib Pajak, dan identitas kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan
5)        Surat kuasa dari Wajib Pajak dalam hal dikuasakan

Permohonan Pembetulan
1.        Asli SPPT PBB-P2 Tahun berkenaan.
2)        Foto copy identitas Wajib Pajak, dan identitas kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan
3)        Surat kuasa dari Wajib Pajak dalam hal dikuasakan
4)        Foto copy sertipikat atas tanah / akta jual beli / Surat Keterangan lain berupa ……............... ………........………………............................... dilegalisir Kepala Desa/Lurah. (foto copy surat keterangan yang dilampirkan tidak di tip ex/di corat-coret, bila terdapat data yang tidak sesuai agar diterbitkan surat keterangan/pernyataan berkaitan data tersebut dan ditanda tangani oleh Kepala Desa/Lurah)
5)        SPOP/LSPOP yang telah ditandatangani.
6)        Foto copy STTS/SSPD tahun terakhir / tahun ………. dan melunasi semua tunggakan

Permohonan Keberatan
       1. Asli SPPT/SKPD PBB-P2 *)Tahun ……… sejumlah ……………(………….……) lembar
       2. Fotokopi identitas Wajib Pajak.
  3. Foto copy sertipikat atas tanah / akta jual beli / Surat Keterangan lain    berupa...................dilegalisir Kepala Desa/Lurah. (foto copy surat keterangan yang    dilampirkan tidak di tip ex/di corat-coret, bila terdapat data yang tidak sesuai agar diterbitkan  surat keterangan/pernyataan berkaitan data tersebut dan ditanda tangani oleh Kepala      Desa/Lurah)
4. Foto copy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
5. SPOP/LSPOP telah ditandatangani WP yang bersangkutan.
        6. Foto copy STTS/SSPD tahun terakhir / tahun …….. dan melunasi semua tunggakan

*untuk lebih jelas silahkan hub : (0294) 383813/ Email : pbbkendal@gmail.com

Komentar

  1. LANGKAH MAJU UNTUK LAYANAN KANTOR PBB KAB. KENDAL. kami bangga sebagai warga kendal.

    BalasHapus
  2. Bayar via bca kok dah nga bisa yaa??.. Mohon aktifkan lagi

    BalasHapus

Posting Komentar