Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2014

Syarat-syarat Pelayanan PBB-P2

Permohonan Objek Baru         1)       Surat kuasa dari Wajib Pajak dalam hal dikuasakan 2)       Fotokopi identitas Wajib Pajak, dan identitas kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan 3)       SPOP / LSPOP yang telah diisi dengan benar, jelas, dan lengkap dan ditandatangani disertai gambar sket/denah objek pajak beserta nama pemilik dan NOP objek yang berbatasan . 4)         Fotokopi salah satu bukti kepemilikan tanah sbb: -             Sertifikat Tanah, -             Akta Jual Beli / Hibah / Waris dari PPAT, -             Surat Perjanjian Jual beli / Hibah / Waris yang dibuat oleh Kepala Desa diatas kertas segel / bermeterai Rp.6.000,00 yang ditandatangani oleh pihak-pihak yang terlibat, Ke...